Selamat Datang di Blog Panduan Kebidanan dan Kesehatan Keluarga. Berbagai macam info dan tips mengenai kebidanan dan serba serbi kesehatan keluarga tersaji disini dan dikemas secara apik dan enak dibaca, cocok untuk dibaca mahasiswa kebidanan pada khususnya, dan wanita pada umumnya. semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.
 

Senin, 20 Mei 2013

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN

0 komentar

 

ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN "Analisis Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Nasional dan Internasional

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Kode etik mutlak harus dimiliki oleh setiap profesi,dan setiap anggota profesi wajib mengenal dan memahami kode etik profesinya masing-masing guna memberi petunjuk dalam melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kompetensinya sehingga tidak menyimpang dari kewenangan sebagai anggota profesi.
Kode etik yang ditetapkan untuk suatu profesi yang sama di suatu Negara mungkin akan berbeda dengan di Negara lainnya tergantung dengan kebijakan, pandangan tujuan dan orientasinya
Bidan yang merupakan suatu profesi juga dalam menjalankan tugas dan prakteknya bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, kode etik profesi, dan etika pelayanan kebidanan yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi yang dalam menjalankan tugasdan prakteknya mempunyai persamaan dan perbedaan pandangan filosofi yang dianut dengan bidan yang ada di luar negeri.
Oleh karena itu sebagai calon bidan hendaknya mampu memahami dari proses analisis kode etik kebidanan agar dapat menerapkannya kelak ketika sudah menjalani profesi bidan serta mampu membandingkan antara kode etik nasional dan kode etik internasional sehingga kita mampu menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas di dalam negeri maupun di negeri tergantung kode etik yang telah ditetapkan dimanapun.

1.2  Tujuan
1.      Memahami isi kode etik kebidanan Nasional
2.      Memahami isi kode etik kebidanan Internasional.
3.      Menganalisis persamaan kode etik kebidanan nasional dan Internasional
4.      Menganalisis perbedaan kode etik Nasional dan Internasional

BAB II
MATERI

2.1       Definisi Bidan
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik
2.2       Definisi Kode Etik
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.3       Definisi Kode Etik Profesi Bidan
            Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota profesi yang bersangkutan didalam melakukan tugas profesinyadan dalam hidupnya dimasyarakat. Dengan adanya Kode etik dapat memberikan petunjuk kepada anggota profesi bagaimana menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sehingga tidak menyimpang dari ketentuan profesi masing-masing anggota profesi.
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komperhensif suatu profesi yang memberikan tuntutan kepada anggota dalam pengabdian profesi. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah yang memuaskan pemakai jasa pelayanan serta diselenggarakan sesuat dengan standard dan etika profesi. Dengan demikian bidan dapat melaksanakan tugasnya di masyarakat harus senantiasa berpegang pada kode etik profesi bidan.
2.4       Tujuan Kode Etik
1.        Menjunjung tinggi martabat dan citra profesi.
Dalam hal ini yang dijaga adalah image dan pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode kehormatan.
2.        Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3.        Meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.        Meningkatkan mutu profesi
Kode etik profesi penting diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
2.5       Kode Etik Profesi Bidan Nasional
Kode etik kebidanan disususn pertama kali pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI ke-10 tahun 1988, diikuti dengan pengesahan petunjuk dalam Rapat Kerja Nasional (Rakemas 1131)tahun 1991, kemudian disempurnakan dan disahkan pada Kongres Nasional 1131 ke-12 tahun 1998. Operasionalisasi kode etik dibagi menjadi 7 bab, namun prinsip utamanya adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
(Kewajiban untuk memprioritaskan kebutuhan dan menghormati hak-hak klien, serta menghormati norma yang berlaku dimasyarakat)
a)         Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi ,menghayati dan mengamalkan sumpah jabatanya dalam melaksanakan pengabdiannya.
b)        Setiap bidan dalam menjalani profesinya menjungjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c)         Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
d)        Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
e)         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f)         Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatanya secara optimal.

2.      Kewajibanya terhadap tugasnya.
(Kewajiban untuk menyediakan asuahan bagi perempuan dan keluarga yang sesuai dengan kompetensi bidan, melakukan konsultasi dan rujukan ketika klien membutuhkan asuhan diluar kompetensi bidan dan menjaga kerahasiaan informasi klien untuk melindungi hak pribadi, kecuali bila diminta oleh pengadilan).
a)         Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebtuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b)        Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c)         Setiap bidan harus menjaga kerahasiakan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlakukan sehubungan kepentingan klien.

3.      Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
(Kewajiban mendukung sejawat dan profesi kesehatan lainya).
a)         Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
b)        Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainya.



4.      Kewajiban bidan terhadap profesinya
(Kewajiban untuk menjaga nama baik dan menjungjung tinggi citra profesi).
a)         Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
b)        Setiap bidan harus senantiasa mengembangakan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
c)         Setiap bidan senantiasa berperan serta, dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.

5.      Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
(Kewajiban untuk mengembangkan pengetahuan dan praktek kebidanan).
a)         Setiap bidan harus menjaga/memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b)        Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

6.      Kewajiban bidan terhadap Pemerintah, Nusa Bangsa dan Tanah Air
(Kewajiban Berpartisipasi dalam melaksanakan kebijakan pemerintah, terutama kesehatan ibu dan anak, termasuk kesehatan keluarga dan masyarakat)
a)         Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA-KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
b)        Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA-KB dan kesehatan keluarga.

7.      Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.




2.6       Analisis Etik Dari Kode Etik
Meskipun kode etik tidak menjamin adanya keputusan yang “BAIK” dalam asuhan kebidanan dan tindakan bisa mencegah penyalahgunaan . Kesuksesan penerapan kode etik dipengaruhi oleh tingkat ekonomi perempuan dan tingkat hubungan, praktek, kewajiban profesi serta pengembangan kebidanan. Secara analitik, kita dapat melihatnya berdasarkan variable-variabel berikut :
1.       Hubungan Kebidanan
·           Otonomi dan akuntabilitas perempuan
·           Otonomi dan kesetaraan perempuan
·           Keadilan dalam mengalokasikan sumber daya
·           Menghormati harkat manusia
·           Kompetensi yang saling berkaitan dengan profesi kesehatan, keamanan
·           Saling menghargai
2.      Praktek Kebidanan
·           Menghargai orang lain, melakukan  yang baik, dan tidak menyakiti
·           Akuntabilitas klien untuk memutuskan, tidak menyakiti, keamanan.
·           Menghormati martabat manusia, memperlakukan perempuan secara utuh
·           Promosi kesehatan, mendapat/memelihara otonomi, baik/tidak menyakiti, alokasi sumber daya
·           Kompeten dalam praktek

3.      Kewajiban Profesi Bidan
·           Kerahasiaan
·           Akuntabilitas bidan
·           Kesadaran bidan akan klausa, otonomi dan menghormati kualitas kemanusiaan bidan.
·           Mengembangkan kebijakan kesehatan: adil, baik.

4.      Peningkatan Pengetahuan Kebidanan dan Praktek
·           Melindungi hak perempuan sebagai manusia
·           Akuntabilitas bidan, keamanan dan kompetensi
·           Tanggung jawab profesi, meningkatkan kompetensi seluruh profesi untuk melakukan yang terbaik dan tidak menyakitkan.
·           Proses pengembangan kode ICM (Internasional Code of Ethics for Midwives)

2.7       Kode Etik Profesi Bidan Internasional
Kode etik ini menghargai perempuan berdasarkan HAM, mencari keadilan untuk semua dan keadilan  dalam memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan dan di dasarkan atas hubungan yang saling menguntungkan dengan penuh hormat, percava dan bermartabat bagi seluruh anggota masyarakat
Operasionalisasi kode etik kebidanan dibagi :
1.    Hubungan dengan perempuan sebagai klien
a.         Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihanya
b.         Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat
c.         Bidan bekerjasama dengan perempuan, pemerintah dan lembaga donor untuk menilai kebutuhan perempuan terhadap pelayanan kesehatan serta menjamin pengalokasian sumber daya secara adil dengan mempertimbangkan prioritas dan ketersediaan.
d.        Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yang lain, secara aktif manjaga diri dan martabat mereka sendiri.
e.         Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan lain, berkonsultasi dan melakuakan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan
f.          Bidan mengenali adanya saling ketergantungan dalam memberikan pelayanan dan secara aktif memecahkan konflik yang ada
g.         Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manuasia bermoral termasuk tugas  untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik.

2.    Praktek Kebidanan
a.         Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat atas keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktek yang berbahaya (mis. Praktek sunat perempuan)
b.         Bidan memberikan harapan nyata suatu persalianan bagi perempuan di masyarakat dengan harapan minimal tidak ada perempuan yang menderita akibat konsepsi atau persalinan.
c.         Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin persalinan aman
d.        Bidan merespon kebutuhan psikologi, fisik, emosi dan spiritual perempuan yang mencari pelayanan kesehatan , apapun kondisinya
e.         Bidan bertindak sebagai  Role Model (panutan) dalam promosi kesehatan untuk perempuan sepanjang siklus hidupnya, untuk keluarga dan untuk profesi kesehatan lainnya.
f.          Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang karir kebidanan, memadukan pengembanhgan ini kedalam praktek mereka.

3.    Kewajiban Profesi Bidan
a.         Bidan menjamin kerahasiaan Informasi klien dan bertindak bijaksana dalam informasi tersebut
b.         Bidan bertanggung jawab atas keputusan dan tindakan mereka, terpercaya atas hasil asuhan bagi perempuan
c.         Bidan diperkenankan untuk menolak ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang bertentangan dengan moral namun menekankan  pada kesadaran individu untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan esensial bagi perempuan
d.        Bidan memahami akibat buruk pelanggaran etik dan HAM bagi kesehatan perempuan dan anak dan menghapuskan pelanggaran ini
e.         Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan kesehatan yang mempromosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak


4.    Peningkatan Pengetahuan dan Praktek kebidanan
a.         Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan di dasari oleh aktivitas yang melindungi hak perempuan sebagai manusia
b.         Bidan mengembangakan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai proses, seperti peer review dan penelitian .
c.         Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan

BAB III
PEMBAHASAN

3.1   Persamaan Kode Etik Nasional dan Internasional
1.    Nasional          (4b) Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4c) Setiap bidan senantiasa berperan serta, dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
(5b) Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Internasional  (4b) Bidan mengembangkan dan berbagi pengetahuan melalui berbagai
proses, seperti Peer Review dan penelitian.
(2f) Bidan secara aktif mengembangkan intelektual dan profesi sepanjang
karir kebidanan, memadukan pengembangan ini kedalam praktek mereka.
Analisis           Sesuai dengan  tujuan adanya kode etik adalah upaya untuk meninkatkan mutu profesikarena meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan profesional. Karena seperti yang dipaparkan dalam buku Konsep Kebidanan yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan,Dipl,M,MM bahwa kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yang terkondisi, tetapi harus didasari oleh wawasan keilmuan yang mantap.
                        Dijelaskan pula pada Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 pasal 18 ayat 2 menyatakan bahwa Bidan dalam menjalankan praktik/kerjanya senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
 Pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (2) Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
                         Pasal 25 ayat (1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga kesehatan diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan /atau pelatihan.
Pengembangan diri, pengetahuan dan keterampilan dengan mengadakan penelitian dan kegiatan yang sejenisnya, yang berkaitan dengan meningkatkan keprofesionalan harus dilakukan secara terus menerus sesuai dengan nilai dan moral yang berkembang sehingga pelayanan yang diberikan kepada klien selalu terstandar dan selalu menjaga kualitas.
Teknologi yang semakin berkembang, pengetahuan masyarakat yang semakin meningkat  harus diiringi oleh para bidan yang pintar dan mengikuti perkembangan jaman, karena jika tidak, maka bidan tidak akan dipakai sebagai pemberi pelayanan yang baik, berkualitas dan dapat dipercaya.

2.        Nasional          (2c) Setiap bidan harus menjaga kerahasiaan keterangan yang dapat dan
atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien.
Internasional  (3a) Bidan menjamin kerahasiaaan informasi klien dan bertindak bijaksana
dalam menyebarkan informasi tersebut.
Analisis           Persamaaan kode etik Nasional dan Internasional mengenai kerahasiaan data atau rekam medis mengenai pasien sangat diperlukan pasien demi keselamatan dan kenyamanan pasien. Persamaaan dalam menjamin dan menjaga kerahasiaan hasil rekam medic supaya tidak diketahui oleh sembarangan orang sehingga bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu.
                        Maka sifat dari menjamin dan menjaga kerahasiaan mengenai pasien yang tercantum dalam kode etik nasional dan internasional tidak bersifat mutlak,karena rekam medic atau dokumentasi kesehatan pasien dapat bidan sebarluaskan dan dibenarkan oleh hukum ketika diminta pengadilan atau atas permintaan pasien untuk kepentingan tertentu dengan bijaksana.          
                                    Seperti yang tercantum dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yaitu
                                    Pasal 57 ayat
(1)     Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2)     Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal :
a.         Perintah undang-undang;
b.        Perintah pengadilan;
c.         Ijin yang bersangkutan;
d.        Kepentingan masyarakat; atau
e.         Kepentingan orang tersebut.

3.        Nasional          (1d) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan
klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
Internasional  (2a) Bidan memberikan asuhan bagi perempuan dan keluarga yang mengasuh anak, dengan rasa hormat dan keberagaman budaya dan berupaya untuk menghilangkan praktek yang berbahaya (Mis. Praktek sunat perempuan). 
Analisis           Kepentingan klien adalah hal yang utama.dalam melaksanakan tugasnya bidan harus mampu menghormati klien dan menghormati budaya dan nilai yang dianut oleh masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam prilaku profesional bidan, salah satunya adalah menghargai dan memanfaatkan budaya setempat dalam kaitannya dengan praktik kesehatan,kehamilan, kelahiran,periode pasca melahirkan,bayi baru lahir dan balita (sumber : buku Konsep Kebidanan.hal 29. Pengarang: Dra. Hj. Suryani Soepardan, Dipl, M, MM) selagi budaya tersebut tidak membahayakan kesehatan.
                        jika sampai kebudayaan yang dianut oleh masyarakat dapat membahayakan kesehatan pasien bahkan jika sampai bertentangan dengan moral,maka bidan harus dapat mempengaruhi klien sebisa mungkin dan memberikan alternatif fikiran lain supaya tidak terus menerus melakukan hal tersebut.

4.        Nasional          (6a) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan
ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA-KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Internasional  (3e) Bidan berpartisipasi dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan
kesehatan yang mempromosikan kesehatan perempuan dan keluarga yang mengasuh anak.
Analisis           Pada poin ini kedua kode etik menjelaskan bahwa bidan dalam menjalankan tugasnya harus berpartisipasi mengikuti ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pemerintah sebagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan, khususnya ibu dan anak dan untuk kesehatan masyarakat pada umumnya dengan berbagai bentuk kegiatan.
                        Seperti dijelaskan pada Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010  Pasal 18 ayat (3) Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pasal 13 ayat (1) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10,Pasal 11 dan Pasal 12, Bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
a.         Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
b.        Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
c.         Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
d.        Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
e.         Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
f.         Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
g.        Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
h.        Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
i.          Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Dan bersumber pada UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya. Dan
Pasal 13 ayat (1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

5.        Nasional          (1b) Setiap bidan dalam menjalankan profesinya menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia yang utuh dan memelihara citra bidan
(4a) Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Internasional  (1g) Bidan berkewajiban atas diri mereka sebagai manusia bermoral
termasuk tugas untuk menghormati diri sendiri dan menjaga nama baik
(1d) Bidan dalam profesinya mendukung dan saling membantu dengan yanag lain, secara aktif menjaga diri dan martabat mereka sendiri.
Analisis           Persamaan kode etik nasional dan internasional tentang keharusan bidan Menjaga nama baik dan citra bidan dengan menampilkan kepribadian yang baik dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada pasien menjadi  hal yang sangat urgen demi kebermanfaatan keberadaan bidan.
                        Bidan mempunyai komitmen yang tinggi dalam menjaga citra diri dan profesi
6.        Nasional          (2b) Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk mengadakan konsultasi, dan atau rujukan
Internasional  (1e) Bidan bekerjasama dengan profesi kesehatan yang lain, berkonsultasi
dan melakukan rujukan bila perempuan memerlukan asuhan diluar kompetensi bidan.
(1f) Bidan mengenali adanya saling ketergantungan dalam memberikan pelayanan dan secara aktif memecahkan konflik yang ada.
Analisis           Bidan dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kompetensinya. Dalam melaksanakan tugasnya,bidan melakukan kolaborsi,konsultasi dan rujukan sesuai dengan kondisi pasien,kewenangan, serta kemampuannya (sumber:buku Konsep Kebidanan hal.13 yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan,Dipl,M,MM)
                        Di dalam Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 pasal 18 ayat (1) bagian (c) Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
                        Maka jelas sekali ketika ada komplikasi bidan dapat melakukan kolaborasi atau rujukan. Seperti yang tercantum dalam filosofi asuahan kebidanan tentang keyakinan tentang kolaborasi dan kemitraan, dimana bidan meyakini bahwa dalam memberikan asuhan ia harus tetap mempertahankan, mendukung dan menghargai proses fisiologi. Intervensi dan penggunaan teknologi dalam asuhan hanya berdasarkan indikasi. Rujukan yang efektif dilakukan untuk menjamin kesejahteraan ibu dan bayinya. Bidan adalah praktisi mandiri,yang bekerja sama mengembangkan kemitraan dengan anggota tim yang lain (sumber : buku Konsep Kebidanan.hal 9. Pengarang: Dra. Hj. Suryani Soepardan,Dipl,M,MM)
                        Sebagaimana bidan di Indonesia,bidan di luar negeri pun melakukan konsultasi,kolaborasi atau rujukan jika terdapat komplikasi terhadap klien yang sedang ditangani karena bidan menyadari dalam menjalankan tugasnya saling ketergantungan dengan tenaga kesehatan lainnya.
7.    Nasional          (1c) Setiap bidan yang menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada
peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
(1e) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

Internasional  (2b) Bidan memberikan harapan nyata suatu persalianan bagi perempuan di
masyarakat dengan harapan minimal tidak ada perempuan yang menderita
akibat konsepsi atau persalinan.
(2c) Bidan harus menerapkan pengetahuan profesi untuk menjamin
persalinan aman
(2d) Bidan merespon kebutuhan psikologi, fisik, emosi dan spiritual
perempuan yang mencari pelayanan kesehatan , apapun kondisinya
Analisis           Pada prinsipnya pada kode etik nasional dan internasional menjamin tidak ada perempuan yang meninggal atau cedera dalam masa konsepsi dan persalinan yang ditolong oleh bidan. Walaupun di kode etik Nasional tidak secara jelas tertulis mengenai hal tersebut,namun dengan disebut-sebut dalam beberapa poin kode eti berkaitan dengan pelayanan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan klien dan sangan mendahulukan kepentingan pasien sesuai dengan kompetensi dan penuh dengan rasa tanggung jawab dan sesuai dengan standar praktik,maka hal tersebut dapat mengurangi kesakitan klien.
                        Seperti yang dijelaskan di filosofi asuhan kebidanan, bahwa bidan meyakini bahwa focus asuhan kebidanan adalah pada upaya pencegahan dan peningkatan kesehatan yang menyeluruh. Focus asuhan meliputi pemberian informasi yang relevan dan objektif,pemberian konseling, serta upaya memfasilitasi klien yang menjadi tanggungjawabnya. Asuhan harus diberikan dengan keyakinan bahwa dengan dukungan dan perhatian,seorang ibu akan bersalin dengan aman dan selamat. Oleh karena itu,asuahn kebidanan harus aman,memuaskan, menghormati,dan mengoptimalkan wanita serta keluarganya. (sumber : Konsep Kebidanan. Hal 8. yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan,Dipl,M,MM)
                      
3.2  Perbedaan Kode Etik Nasional dan Internasional
1.      Nasional         -
Internasional  (3d) Bidan memahami akibat buruk pelanggaran etik dan HAM bagi kesehatan perempuan dan anak dan menghapuskan pelanggaran ini.
(4a) Bidan menjamin bahwa peningkatan pengetahuan kebidanan di dasari oleh aktivitas yang melindungi hak perempuan sebagai manusia
Analisis           Dalam kode etik Internasional sebagian besar membahas tentang pemerdekaan perempuan karena mereka dianggap tertindas. Perempuan dipandang sebagai objek eksploitasi secara ekonomi,dan dianggap tidak kompeten dalam bidang politik dan sosial. Sehingga dalam kode etik ini dominan berfokus  melindungi hak perempuan sebagai manusia.
                        Sedangkan dalam kode etik Nasional lebih membahas tentang bagaimana cara memenuhi kebutuhan klien dengan memberikan pelayanan yang paripurna sesuai dengan kewenangan dan kompetensinya .

2.      Nasional         -
Internasional  (4c) Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan
Analisis           Pada kode etik internasional disebutkan bahwa Bidan berpartisipasi dalam pendidikan formal siswi kebidanan dan bidan. Sehingga di luar negeri setiap bidan merasa bertanggung jawab dan mempunyai beban moral terhadap siswi kebidanan. Bidan merasa bertanggung jawab terhadap calon bidan yang tidak berkompeten. Karena rasa tanggung jawabnya tersebut terhadap calon bidan maka para bidan senior selalu mengadakan mengawasan, mendidik seperti dalam pendidikan formal dengan penuh tanggung jawab di manapun mereka berada.
                        Sedangkan di Indonesia tidak seperti itu. Padahal hal ini penting bagi peningkatan mutu pelayanan untuk generasi selanjutnya,dan merupakan salah satu cara untuk menjaga citra profesi yang baik . sehingga tidak diremehkan oleh orang lain karena dianggap kurang berkompeten.

3.      Nasional         -
Internasional  (1a) Bidan menghormati hak pilih perempuan berdasarkan informasi dan
meningkatkan penerimaan tanggung jawab perempuan atas hasil dan pilihanya
(1b) Bidan bekerja dengan perempuan, mendukung hak mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memutuskan pelayanan bagi diri mereka dan kesehatan perempuan serta keluarga di masyarakat.
Analisis           Di dalam kode etik Internasinal yang sebagian besar membahas pemerdekaan
perempuan karena dianggap hak-hak perempuan yang diabaikan. Sehingga dalam kode etik ini menjunjung tinggi akuntabilitas dan kesetaraan perempuan dalam hhal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang akan diterimanya.
Bidan meyakini bahwa pilihan dan keputusan yang terkait asuhan bagi diri klien patut dihormati. Keputusan yang dipilih merupakan tanggung jawab bersama antara wanita,keluarga dan pemberi asuhan. Wanita memiliki hal unttuk memilih dan memutuskan asuhan yang diberikan serta tempat ia melahirkan. (sumber : Konsep Kebidanan. Hal 8. yang dikarang oleh Dra. Hj. Suryani Soepardan,Dipl,M,MM)
Sedangkan dalam kode etik Nasional tidak dibahas begitu kental mengenai hak klien.

4.      Nasional         (3a) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
(3b) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati
baik terhadap teman sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Internasional  -
Analisis           Dalam kode etik Nasional  menjelaskan tentang kewajiban seorang bidan terhadap teman sjawat dan tenaga kesehatan lain. Sedangkan di kode etik Internasional tidak ada point yang menyinggung hal tersebut.
Dalam kode etik internasiona berfokus pada bagaimana hak perempuan bisa didiapatkan sehingga perempuan tidak merasa direndahkan lagi.

BAB IV
PENUTUP
4.1              Kesimpulan
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
Kode etik digunakan sebagai petunjuk anggota profesi dalam menjalankan tugasnya denggan baik dan tidak menyimpang dari kewenangannya.
Kode etik di Nasional dank ode etik Internasional mempunyai persamaan dan perbedaan. Persamaan dan perbedaan ini terjadi karena dipengaruhi oleh beberapa hal.mungkin karena budaya,analisis yang berbeda,pandangan yang berbeda dan bahkan mungkin karena orientasi objek pelayanan yang berbeda.
Perbedaan ini yang terdapat dalam kode etik tersebut tidak usah dijadikan masalah. Kita sebagai bidan harus mengikuti kode etik yang ada di tempat kerja kita nantinya. Baik di luar negeri maupun di dalam negeri


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang republik  Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Permenkes RI Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Soepardan,Suryani. 2008 . Konsep Kebidanan. Bandung : EGC
Meilani,Niken.2009. Kebidanan Komunitas. Yogyakarta : Fitramaya
Soepardan, Suryani.2007. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar